Pengecer Judi Togel Online Dibekuk Aparat Di Ngadiluwih – Kasus judi online kembali marak di berbagai macam daerah di Indonesia. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat akan keselamatan generasi muda di tempat sekitarnya tinggal. Seorang warga di Ngadiluwih harus mendekam di bui Mapolsek Ngadiluwih setelah tertangkap basah oleh aparat kepolisian akibat tindakannya sebagai pengecer judi online jenis togel (toto gelap) Hongkong.

Kecurigaan Masyarakat Terhadap Pelaku Yang Sering Transaksi Judi Online
Tersangka merupakan seorang pria paruh baya bernama Yulianto (52). Dirinya adalah seorang warga Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian ketika pelaku sedang berada di daerah Dusun Utara, pada hari Rabu (04/11/20) yang lalu, kira-kira pukul 22.45 WIB.
Dirinya ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang kecurigaan terhadap pelaku yang kerap melakukan transaksi nomer togel dengan sejumlah pembeli secara online. Sebagai tindak lanjut dari info tersebut, polisi kemudian melakukan investigasi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu kedapatan membawa dua buah telepon genggam yang tidak ada nomer togel.
Investigasi pihak kepolisian pun berlanjut ke kediaman pelaku untuk mencari barang bukti. Polisi kemudian geledah rumah pelaku untuk mencari barang bukti terkait judi togel yang dilakukan pelaku. Polisi menemukan telepon genggam milik pelaku yang terdapat sejumlah daftar nomer togel. Dengan demikian, polisi meringkus pelaku bersamaan dengan barang bukti yang ada ke Mapolsek Ngadiluwih.
Pelaku Ditangkap Bersama Dengan Sejumlah Barang Bukti, Termasuk Sms Nomer Togel
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi, mengkonfirmasi tentang kebenaran proses penangkapan pelaku judi togel Hongkong beserta pengamanan barang bukti yang ditemukan ketika melakukan penggeledahan rumah. Setelah menerima laporan, kepolisian langsung bertindak melakukan investigasi untuk membuktikan kebenarannya, dan kemudian proses penangkapan segera dieksekusi.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain uang tunai Rp 488.000,-, satu buku tabungan BRI, satu buah handphone merk Nokia warna biru tua (berisi SMS Nomer Togel), satu buah handphone Nokia tipe 105, dan satu buah handphone Sony Xperia warna hitam. Semuanya itu akan memperkuat kebenaran dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah berhasil melakukan proses penangkapan pelaku dan barang bukti, kepolisian Ngadiluwih segera melanjutkan kasus ini ke dalam proses hukum yang berlaku. Atas tindakan melakukan judi online togel Hongkong, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kembali belajar dari pengalaman ini, pihak kepolisian berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para oknum yang hingga kini masih bermain judi online jenis apapun. Akan ada sanksi berupa pidana penjara bagi siapapun yang terlibat dalam kasus judi online.